Tahan Emosi, Jangan Main Hakim Sendiri, Pidana Mengancammu
Tindakan Main Hakim Sendiri merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, karena merupakan perbuatan yang dilakukan secara sewenang – wenang dan berdampak kerugian bagi orang lain. Tindakan tersebut dilakukan baik secara individu maupun mengerahkan sekelompok massa terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, misalnya yang sering dijumpai dalam masyarakat, yaitu : pencurian, perampokan, dan pencopetan. Mereka melakukan kekerasan Main Hakim Sendiri tersebut sebagai bentuk aksi balas dendam atas terusiknya ketentraman mereka, dengan cara memprovokasi massa untuk melakukan pengeroyokan dan pemukulan, agar pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya. Tindakan Main Hakim Sendiri telah menjadi kebiasaan dan mendarah daging bagi masyarakat khususnya yang tinggal didaerah. Hal tersebut tentunya didasari oleh beberapa faktor : pola pikir mengenai aturan hukum dan keadaan mental individu yang cenderung mengikuti jalan piker yang tidak sesuai dengan kehendak umum. Kurangnya informasi terkait hukum Lalu Hukuman apa yang dapat menjerat Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri ??? Berikut kami uraikan beberapa Pasal KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri, yaitu : “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah; (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun; (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun; (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan; (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana” “(1) Barangsiapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan; (2) Yang bersalah diancam : “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. “(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun (2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun”. Jadi, hati – hati dalam bertindak karena jerat pidana mengancam jika kita nekat melakukan Tindakan Main Hakim Sendiri. Lebih baik tahan emosi dan serahkan masalah yang ada kepada aparat penegak hukum, supaya aparat penegak hukum yang memproses dan mengadili pelaku tindak pidana. Jangan kotori tangan kita hanya karena emosi, karena hanya penyesalan yang akan kita peroleh jika kita salah bertindak. (SV,IM)