Tindakan Main Hakim Sendiri merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, karena merupakan perbuatan yang dilakukan secara sewenang – wenang dan berdampak kerugian bagi orang lain. Tindakan tersebut dilakukan baik secara individu maupun mengerahkan sekelompok massa terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana, misalnya yang sering dijumpai dalam masyarakat, yaitu : pencurian, perampokan, dan pencopetan.
Mereka melakukan kekerasan Main Hakim Sendiri tersebut sebagai bentuk aksi balas dendam atas terusiknya ketentraman mereka, dengan cara memprovokasi massa untuk melakukan pengeroyokan dan pemukulan, agar pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya. Tindakan Main Hakim Sendiri telah menjadi kebiasaan dan mendarah daging bagi masyarakat khususnya yang tinggal didaerah. Hal tersebut tentunya didasari oleh beberapa faktor :
- Faktor Internal : Rendahnya Pendidikan Masyarakat sehingga menyebabkan rendahnya
pola pikir mengenai aturan hukum dan keadaan mental individu yang cenderung mengikuti jalan piker yang tidak sesuai dengan kehendak umum.
- Faktor Eksternal : Kurangnya wibawa hukum, tingginya intensitas kejahatan dan
Kurangnya informasi terkait hukum
Lalu Hukuman apa yang dapat menjerat Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri ???
Berikut kami uraikan beberapa Pasal KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat Pelaku Tindak Pidana Main Hakim Sendiri, yaitu :
- Pasal 351 KUHP, tentang Penganiayaan, yang berbunyi :
“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun;
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan;
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”
- Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, tentang kekerasan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang, yang berbunyi :
“(1) Barangsiapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan;
(2) Yang bersalah diancam :
- Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
- Pasal 406 ayat (1) KUHP, tentang menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu milik orang lain, yang berbunyi :
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
- Pasal 338 KUHP, tentang kejahatan terhadap nyawa, yang berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
- Pasal 354 KUHP, tentang Penganiayaan berat, yang berbunyi :
“(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun
(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun”.
Jadi, hati – hati dalam bertindak karena jerat pidana mengancam jika kita nekat melakukan Tindakan Main Hakim Sendiri. Lebih baik tahan emosi dan serahkan masalah yang ada kepada aparat penegak hukum, supaya aparat penegak hukum yang memproses dan mengadili pelaku tindak pidana. Jangan kotori tangan kita hanya karena emosi, karena hanya penyesalan yang akan kita peroleh jika kita salah bertindak. (SV,IM)